Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2013

Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli, Definisi- Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16)



Definisi pendidikan - Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik. (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263)

Artikel ini berjudul (Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor)

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1)


Unsur-unsur Pendidikan 



1. Input 
Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 

2. Pendidik 
Yaitu pelaku pendidikan 

3. Proses 
Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 

4. Output 
Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 

Tujuan pendidikan 
Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep 
Mengubah sikap dan persepsi 
Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68) 

Jalur Pendidikan 
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi : 

1. Jalur Formal
a. Pendidikan Dasar 
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat 

b. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan, seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat 

c. Pendidikan Tinggi 
Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas

2. Jalur Nonformal 

3. Jalur Informal


Faktor Yang Mempengaruhi Pendidikan 
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :

1. Ideologi 
Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.

2. Sosial Ekonomi 
Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi. 

3. Sosial Budaya 
Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.

4. Perkembangan IPTEK
Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju. 

5. Psikologi 
Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.

Minggu, 17 Maret 2013



Surakarta, Jawa Tengah — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berjanji untuk memperluas jangkauan beasiswa Bidikmisi. Jangkauan itu diperuntukkan bagi pendidikan profesi kedokteran, dan  kependidikan.

Sebanyak Rp 1,4 triliun anggaran akan disediakan untuk beasiswa Bidikmisi bagi 91.400-an mahasiswa tidak mampu di tahun 2013. Anggaran tersebut lebih besar dari tahun lalu, dikarenakan sebagian anggaran tersebut disiapkan bagi mahasiswa kedokteran dan pendidikan guru agar bisa kuliah sampai menjadi seorang dokter, atau pengajar.

“Kan cita-citanya bukan S.Ked, tapi dokter, begitu juga guru. Jadi, negara masih memperpanjang beasiswanya,” ujar Nuh di hadapan 1.800-an mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (11/3).

Bidikmisi adalah program afirmatif Kemdikbud yang dipayungi oleh Undang-Undang No 12 Tahun 2012. Program ini mewajibkan alokasi anggaran minimal 20 persen untuk penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu. (GG)


Sumber: kemdikbud.go.id